Kuasa Hukum Soroti Pelayanan BPN Gowa, Permohonan Mediasi Berbulan-bulan Menggantung

Ramzy 24 Pembaca
3 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, GOWA — Kuasa hukum ahli waris Bambang Dg. Pasang mendesak Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gowa segera memberikan kepastian terkait permohonan mediasi sengketa lahan yang telah diajukan sejak beberapa bulan lalu dan hingga kini belum memperoleh kejelasan tindak lanjut.

Kuasa hukum ahli waris, Mulyadi Malik, SH., menilai lambannya proses penanganan permohonan mediasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pihak yang tengah memperjuangkan hak atas tanah yang disengketakan dengan pihak pengembang, PT. Alya Group.

Menurut Mulyadi, pihaknya telah berulang kali mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa untuk mempertanyakan perkembangan permohonan mediasi yang diajukan. Namun hingga saat ini, kata dia, belum terdapat informasi pasti mengenai hasil koordinasi dengan pihak pengembang maupun jadwal pelaksanaan mediasi.

“Kami telah beberapa kali meminta penjelasan terkait perkembangan permohonan mediasi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut maupun jadwal pelaksanaannya,” ujar Mulyadi usai mendatangi Kantor ATR/BPN Kabupaten Gowa, Selasa (23/6/2026).

Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang berlokasi di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, berdasarkan Persil 27 D II Kohir 379 CI dengan luas sekitar 2.309 meter persegi.

Mulyadi menegaskan, mediasi merupakan instrumen penyelesaian sengketa yang diharapkan dapat difasilitasi secara cepat, transparan, dan profesional oleh instansi yang berwenang. Karena itu, ia meminta ATR/BPN Gowa segera memberikan kejelasan mengenai kesiapan para pihak untuk mengikuti proses tersebut.

Menurutnya, apabila salah satu pihak tidak bersedia menghadiri atau mengikuti mediasi, maka kondisi tersebut perlu dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kepastian administratif dan dapat menjadi dasar bagi para pihak untuk menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version