“Kapolsek juga menyampaikan apabila ada sesuatu hal yang dapat mengganggu kamtibmas agar segera lapor ke pihak Kepolisian atau minimal RT, RW untuk segera disampaikan ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)
“Kapolsek juga menyampaikan apabila ada sesuatu hal yang dapat mengganggu kamtibmas agar segera lapor ke pihak Kepolisian atau minimal RT, RW untuk segera disampaikan ke pihak Kepolisian,” ungkap Kasubsipidm Sihumas Polres Pelabuhan Makassar. (*)