Lima Tersangka Judi Sabung Ayam Dilimpahkan Penyidik Polres Tana Toraja ke Kejaksaan

James 299 Pembaca
1 Menit baca

Pelimpahan kelima tersangka ini dibenarkan Kasat Reskrim, AKP S. Ahmad, kepada media. Menurutnya, kelima tersangka diamankan dan melalui serangkaian peroses penyelidikan dan penyidikan hingga ditetapkan
tersangka dan dinyatakan cukup bukti (P21) dari JPU.

Ahmad berharap warga Tana Toraja hati-hati dengan judi bentuk apapun di Tana Toraja. Jajaran Polres tidak pandang bulu dan toleransi kepada siapapun pelakunya.

“Sebelum anda terjerat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 303 dengan ancaman kurungan 4 tahun, hentikan kebiasaan ini,” ujar Ahmad. (ainul)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version