LSM KCBI juga membongkar kejanggalan mark-up harga Rp180 juta dan dugaan upah fiktif. Berdasarkan Rencana Anggaran Pembanding Logis harga pasar Kabupaten Bogor, kedua proyek itu maksimal Rp800 juta. Namun dana yang cair Rp1 Miliar. Ditambah papan proyek mencantumkan durasi 120 hari, padahal standar swakelola sejenis cukup 60 hari. “Jelas ini desain akal-akalan untuk menggemukkan laporan upah,” tegas Ketua DPC LSM KCBI, Agussandi Bonardo Parluhutan Marpaung, S.H, Rabu (17/06/2026).
LSM KCBI telah melayangkan somasi resmi dan desakan keterbukaan informasi publik kepada Kepala Desa Sukaharja beserta Tim Pelaksana Kegiatan. Tuntutannya jelas: buka dokumen RAB, SPJ, dan perencanaan di forum audiensi terbuka sesuai Perbup Bogor Nomor 116 Tahun 2021 dan UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP. LSM KCBI memberi ultimatum keras 3×24 jam bagi Pemdes untuk beritikad baik.
LSM KCBI tidak akan mundur selangkah pun. Jika somasi diabaikan atau ada upaya menutup dokumen publik, seluruh alat bukti berupa foto, video, hasil uji core drill, dan RAPL akan langsung kami kirim sebagai Laporan Informasi resmi ke KPK RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Unit Tipikor Polres Bogor demi tegaknya supremasi hukum. Hingga rilis ini diterbitkan, Kades Sukaharja masih bungkam seribu bahasa. (C)
