MA Perkuat Status Aset, Pemkot Makassar Siapkan Penertiban Lahan 15 Hektare di Antang

Ramzy
Ramzy 11 Pembaca
7 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala Bidang Pengadaan dan Pemanfaatan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar Muhammad Izhar Kurniawan menegaskan Pemerintah Kota Makassar akan mengambil langkah tegas terhadap dugaan penyerobotan aset daerah seluas sekitar 15 hektare di Jalan Praja Raya, Kompleks Pemda Antang, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Langkah tersebut ditempuh setelah pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menguatkan posisi Pemkot Makassar atas lahan tersebut.
Menurut Izhar, lahan yang berada di kawasan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) Perumahan Pemda Manggala itu merupakan aset resmi Pemerintah Kota Makassar yang didukung dokumen kepemilikan yang sah.

“Dapat kami sampaikan, aset Pemkot sebagaimana yang selama ini disampaikan oleh tokoh masyarakat di Kecamatan Manggala, khususnya yang berada di kawasan Perumahan Pemda, memang benar merupakan aset Pemerintah Kota Makassar. Hal tersebut dibuktikan dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Makassar,” kata Izhar, Minggu (21/6/2026).

Belakangan, lahan tersebut diduga dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa izin. Sejumlah bangunan liar berdiri di atas kawasan itu dan aktivitas penguasaan lahan terus berlangsung. Bahkan, papan penanda kepemilikan aset yang dipasang pemerintah dilaporkan dirusak dan dirubuhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selama beberapa tahun terakhir, sebagian lahan juga dikelola secara tidak resmi sebagai area perkebunan oleh sejumlah warga. Selain itu, terdapat pemanfaatan lahan oleh pihak luar untuk pembangunan tanpa alas hak yang jelas.

Izhar menjelaskan, selain memiliki dokumen legal yang sah, Pemerintah Kota Makassar juga telah memenangkan perkara hukum yang berkaitan dengan objek lahan tersebut.

“Bahkan terakhir, Pemerintah Kota Makassar telah memenangkan perkara atas objek tersebut lewat putusan MA Republik Indonesia,” ujarnya.

Baca juga :  Pemprov Sulsel Segera Kerjakan Ruas Jalan Antang

Kepastian hukum itu diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 6381 K/Pdt/2025 yang mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di Kelurahan Manggala.

Putusan tersebut berkaitan dengan satu bidang tanah eks HGU Sertifikat Nomor 1 Tahun 1961 juncto HGU Sertifikat Nomor 2, Nomor 3, Nomor 4, Nomor 5, dan Nomor 6/Karuwisi dengan luas keseluruhan mencapai 55,767 hektare.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Pemkot Makassar sekaligus menguatkan fakta hukum terkait status lahan yang menjadi objek sengketa. Putusan itu juga dinilai menjadi dasar penting dalam upaya penataan dan pengamanan aset daerah.

Izhar mengatakan, kepastian hukum tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya klaim maupun penguasaan lahan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus memastikan aset negara dan daerah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Karena itu, dalam waktu dekat kami akan melakukan koordinasi dan konsolidasi bersama pihak-pihak terkait atas dugaan penyerobotan maupun berbagai aktivitas yang dilakukan di atas aset pemerintah tanpa seizin Pemerintah Kota Makassar,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh langkah penertiban akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan melibatkan instansi terkait agar proses berjalan tertib, aman, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan di bidang pertanahan, Dinas Pertanahan Kota Makassar, lanjut Izhar, berkomitmen menjaga seluruh aset daerah dari berbagai bentuk penguasaan tanpa hak. Selain sebagai upaya perlindungan aset, penataan dan pengamanan dilakukan agar lahan dapat dimanfaatkan kembali sesuai fungsi dan peruntukannya untuk kepentingan publik.

Pemerintah Kota Makassar juga akan melakukan pengamanan fisik aset melalui penegasan batas lahan, pemasangan kembali papan penanda kepemilikan, serta pencocokan data administrasi dan peta bidang yang dimiliki pemerintah.

Baca juga :  Aturan Dibuat untuk Dilanggar? Molornya Registrasi Konferprov PWI Sulsel Menuai Sorotan Tajam

“Kami akan mengupayakan pengamanan fisik aset dengan dukungan data yang valid. Papan bicara akan dipasang kembali dan batas-batas wilayah aset akan kami tegakkan,” ujar Izhar.

Menurut dia, data dan peta yang dimiliki pemerintah menjadi acuan utama dalam proses pengamanan karena luas aset di lokasi tersebut mencapai sekitar 15 hektare.

Sementara itu, tokoh masyarakat yang juga Ketua RW 012 Kelurahan Manggala, Ilyas Banu, mendesak Pemerintah Kota Makassar segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos dan fasum di kawasan Perumahan Pemda Manggala.

Desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemkot Makassar dalam sengketa lahan eks HGU di kawasan tersebut. Menurut Ilyas, putusan tersebut semestinya menjadi momentum mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia mengatakan warga Perumahan Pemda Manggala menyambut baik putusan Mahkamah Agung karena memberikan kepastian hukum terhadap status lahan yang selama ini disengketakan. Namun, kondisi di lapangan justru memunculkan kekhawatiran baru.

“Setelah ada putusan Mahkamah Agung, kami sebenarnya berharap situasi menjadi tenang dan kondusif. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Bangunan-bangunan liar semakin bertambah dan aktivitas jual beli lahan masih terus berlangsung,” kata Ilyas.

Menurut dia, pembangunan tanpa izin dan transaksi lahan yang diduga terjadi di atas aset pemerintah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Karena itu, pemerintah bersama instansi terkait perlu segera melakukan pengamanan dan penertiban.

Ilyas menuturkan, masyarakat Perumahan Pemda Manggala telah lama menghadapi persoalan sengketa lahan yang berlarut-larut. Selama bertahun-tahun, warga hidup dalam ketidakpastian akibat berbagai klaim atas bidang tanah di kawasan tersebut.

Kini, setelah Mahkamah Agung menguatkan posisi hukum pemerintah, warga berharap tidak ada lagi pihak yang memanfaatkan situasi untuk menguasai lahan maupun melakukan pembangunan tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca juga :  Menhan RI dan Pangdam XIV/Hasanuddin Tunjukkan Kepedulian Negara, Kunjungi Keluarga Lettu (Anumerta) Fauzi Ahmad Zulkarnaen

“Kami berharap pemerintah kota segera hadir melakukan penataan dan pengamanan aset. Jangan sampai setelah ada putusan hukum yang jelas, justru muncul bangunan-bangunan baru yang nantinya menimbulkan persoalan lebih besar,” ujarnya.

Ilyas juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran jual beli lahan di kawasan yang masih menjadi perhatian pemerintah.

“Kami kasihan kepada masyarakat yang membeli. Banyak yang tidak tahu, kalau lahan tersebut bermasalah dan merupakan aset Pemkot. Jika dibiarkan, mereka yang nantinya menjadi korban saat dilakukan penertiban,” tuturnya.

Menurut Ilyas, penertiban tidak hanya penting untuk menjaga aset daerah, tetapi juga melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat transaksi lahan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Ia berharap Dinas Pertanahan Kota Makassar bersama aparat terkait segera melakukan pengamanan fisik aset, memasang kembali papan penanda kepemilikan, menegaskan batas-batas lahan, serta menertibkan bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan fasos dan fasum Perumahan Pemda Manggala.

“Kami mendukung penuh langkah pemerintah kota dalam mengamankan aset daerah. Yang terpenting adalah adanya kepastian hukum, ketertiban, dan perlindungan bagi masyarakat agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan di kemudian hari,” kata Ilyas. (Hdr)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!