Arogansi Panitia Hambat Kerja Jurnalis
Tak hanya soal manajemen waktu yang amburadul dan ketidakdisiplinan juri, kepanitiaan di Gedung PKK juga memicu kecaman keras dari kalangan pers yang tengah meliput Pesparawi Nasional XIV. Sejumlah oknum panitia secara sepihak melarang para jurnalis mengambil dokumentasi visual di area lomba. Tindakan represif ini sontak memantik ketegangan, terutama bagi awak media yang sengaja datang jauh-jauh dari luar Papua Barat untuk mengabarkan keseruan acara ini.
Ketegangan sempat memuncak saat seorang wartawan senior terlibat adu argumen dengan panitia setempat. Ia telah berupaya menjelaskan payung hukum kerja pers yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 UU tersebut secara gamblang dinyatakan bahwa siapapun yang sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
“Meski argumen hukum sudah disampaikan, oknum panitia tersebut tetap bersikap keras kepala dan melarang pengambilan gambar. Anehnya, aturan diskriminatif yang membelenggu kebebasan pers ini hanya terjadi di Gedung PKK. Di lokasi lomba lainnya, jurnalis diberikan kebebasan penuh untuk mengambil foto dan video demi kebutuhan berita, selama tidak mengganggu konsentrasi peserta yang sedang berlaga,” tegas jurnalis senior tersebut. (*)

