Konflik ini juga menyasar pada dugaan pelanggaran tata ruang. Jika lokasi yang dibidik oleh PT Conch berada di luar zona peruntukan industri atau menabrak kawasan lindung karst maka Pemkab Barru dan pihak korporasi dapat terjerat sanksi pidana serius.
Sesuai dengan Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Mengapa kami menolakan di Kabupaten Barru ? Karena masyarakat tidak ingin menjadi korban berikutnya dari rekam jejak grup Conch di Indonesia. Kami merujuk pada prinsip Precautionary Principle (Prinsip Kehati-hatian Dini) yang diatur dalam hukum internasional dan hukum lingkungan nasional,” tegas Azhari Hamid.
Melihat catatan hitam entitas bisnis ini di daerah lain—mulai dari isu penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal, sengketa lahan dengan masyarakat adat, hingga sanksi administratif terkait kepatuhan pengelolaan limbah di wilayah Kalimantan, Sulawesi Utara dan Papua Barat sehingga Aliansi pemerhati Hukum lingkungan memiliki dasar hukum dan moral yang kuat untuk menolak.
“Kami memperingatkan Gubernur Sulsel dan Bupati Barru membiarkan PT Conch tanpa restu mutlak dari warga dan evaluasi hukum yang transparan adalah bentuk pembangkangan terhadap konstitusi, demi memanjakan oligarki korporasi internasional,” ungkapnya.
Tidak boleh ada investasi yang berdiri di atas pelanggaran hukum, mengabaikan tata ruang, dan mengorbankan keselamatan rakyat. Hukum harus menjadi panglima, dan kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas kepentingan korporasi.
“Jika Pemprov Sulsel dan Pemkab Barru nekat meloloskan PT Conch dengan mengorbankan RTRW demi investasi, maka ini bukan lagi kelalaian administrasi, melainkan kejahatan jabatan yang bisa dipidana, dan kami akan menggelar aksi besar-besaran terhadap kehadiran PT Conch,” tutup Azhari Hamid. (Bara)

