PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan digitalisasi melalui sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) menjadi kunci reformasi tata kelola pupuk nasional untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
Menurut Mentan Amran, pembenahan dilakukan secara menyeluruh mulai dari pendataan, distribusi, hingga pengawasan agar subsidi pupuk semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
“Digitalisasi melalui e-RDKK adalah kunci menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan distribusi,” kata Mentan Amran.
Mentan Amran menegaskan reformasi tata kelola pupuk merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memperkuat produksi pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kalau petani dimudahkan mendapatkan pupuk, produksinya meningkat. Kalau produksi meningkat, kesejahteraan petani ikut naik. Itu yang terus kami perjuangkan,” ujarnya.
Saat ini pemerintah memastikan ketersediaan pupuk subsidi nasional dalam kondisi aman. Dari total alokasi pupuk subsidi nasional sebesar 9,55 juta ton, sebanyak 61 persen atau sekitar 5,8 juta ton pupuk subsidi masih tersedia dan siap disalurkan sesuai kebutuhan petani saat musim tanam berlangsung.
Kementerian Pertanian menegaskan penyaluran pupuk mengikuti pola kebutuhan dan kalender tanam di masing-masing wilayah. Karena itu, sebagian petani masih menunggu masuknya musim tanam untuk melakukan penebusan.
