Menyalahi Kode Etik, Bripka P Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Zainal 259 Pembaca
1 Menit baca

Pemberhentian oknum Bintara tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulsel Nomor : Kep/691/VIII/2022 Tanggal 29 Agustus 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui keterangan persnya AKBP H. Facthur mengatakan, Pemberhentian tidak dengan hormat kepada Bripka P ini karena yang bersangkutan telah terbukti dengan sengaja melanggar kode etik profesi.

Dari penelusuran media ini, Bripka P ini diberhentikan secara  tidak dengan hormat karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya. Tampak terlihat Bripka P dikawal anggota Kesatuan Provost Polres Wajo lalu Kapolres menanggalkan pakaian dinas kepolisian sebagai tanda Bripka P bukan lagi sebagai anggota Kepolisian.(Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version