Dia menambahkan bahwa melalui penataan kepemilikan serta pemanfaatan tanah yang tertib, pemerintah mau memastikan tanah dapat menjadi sumber kehidupan sekaligus meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.
“Kabupaten Mamasa memiliki potensi lahan yang sangat luas, termasuk di kawasan hutan. Potensi tersebut perlu dikelola dan diupayakan secara baik melalui penataan aset dan penataan akses agar masyarakat tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga mampu memberikan nilai tambah secara ekonomi.” Ucapnya Sekda Mamasa.
Dikatan, ada 3 hal penting dan peran Gugus Tugas Reforma Agraria, yakni: Sebagai wadah koordinasi dan kerja sama lintas sektoral, Kedua ; sebagai ajang koordinasi untuk memetakan masalah dan merumuskan solusi yg kongkrit serta komprehensif serta menyelesaikan masalah masalah agraria di lapangan mulai dari sengketa yg ada di lapangan, tumpang tindih lahan, hingga penguasaan tanah yg perlu legalitas.
Dan ketiga; Pemberdayaan ekonomi masyarakat, reformasi agraria tidak hanya persoalan membagikan sertifikat tanah penataan aset melainkan juga memberikan akses permodalan, penyuluhan, pendampingan kepada masyarakat untuk penataan akses tapi memastikan tanah yg diterima masyarakat mwnjadi produktif dan mampu meningkatkan kesejahteraan merek’.kuncinya. (Wan)
