NGOPI (NGObrol PwI) di Konkernas dan Porwanas

Zainal 333 Pembaca
6 Menit baca

Oleh : H. Rukman Nawawi

– Kita berterima kasih kepada Siwo PWI, berhasil kerja sama dengan Kemenpora dalam pelaksanaan Konkernas, Porwanas, dan dbon.

+ Iya, memang kita patut berterima kasih kepada Siwo, namun sayangnya tujuan Porwanas tercederai adanya oknum sok jagoan memukul sesama teman wartawan.

– Aduh bro, ini kan ajang silaturahmi, ngumpul-ngumpul sambil kangen-kangenan, ketawa-ketawaan dan rekreasi ?

+ Betul bro, Siwo berhasil mengumpulkan kita, tapi sayang di beberapa cabor Porwanas masih ada adu jotos.

– Bro, teman-teman minta pengurus pusat mengevaluasi sistem dan ketegasan persyaratan peserta cabor.

+ Harusnya begitu bro, kalau gak bisa, bubarkan saja cabor yg berpotensi adu fisik. Seperti sepak bola dan futsal. Lagi pula bro, harusnya sebelum bertanding, dibacakan dulu nama-nama pemain, lengkap dengan lampiran persyaratan, seperti copy kartu UKW, kartu PWI anggota Biasa beserta kartu tanda penduduk oleh panitia keabsahan atau dewan hakim ? Semua persyaratan itu harus diperlihatan sebelum bertanding. Jangan hanya bentuk pengakuan-pengakuan lisan saja dari peserta cabor.

– Udahlah bro, kita serahkan saja masalah Porwanas dibahas di Rakornas Siwo mendatang.

+ Ok bro….

– Bro, kenapa sih tidak ada lomba karaoke PWI, seperti IKWI ?

+ Kalau itu sih bisa dipertimbangkan di Porwanas mendatang. Asal jangan ada wartawan lulusan KDI atau Indonesian Idol…
heheheee….

– Eh bro, di Konkernas, kata teman-teman ada pula yang aneh-aneh ?

+ Oh banyak bro, ada masalah peraturan dasar (PD), peraturan rumah tangga (PRT) dan ada pula di kode perilaku wartawan (KPW).

– Apanya yang aneh-aneh bro ?

+ Katanya sih itu PD-PRT dan KPW gak sempat diplenokan saat kongres 2018 lalu. Jadinya, banyak pasal-pasal tumpang-tindih, alias dipahami sendiri-sendiri. Misalnya dicampur-adukkan peran wartawan yang menjalankan aktivitas organisasi dan watawan yg menjalankan profesi jurnalistik.

– Wah, kok bisa begitu bro ?

+ Itulah kalau PD-PRT dan KPW gak punya penjelasan seperti kode etik jurnalistik (KEJ).

– Bro, kasus pa Basril basar di Sumatera Barat itu gimana ?

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version