“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Sekira ada yang membuat konten media sosial dengan framing panduan ini untuk semua daerah, itu tidak benar,” katanya.
Panduan tersebut, tambahnya, tertuang dalam Seruan Bersama yang ditandatangani Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Brigjen TNI Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Direktur Jenderal Bimas Hindu Kementerian Agama I Nengah Duija juga menyampaikan hal senada. Ia menegaskan pedoman tersebut bersifat khusus untuk Provinsi Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila Idulfitri berbarengan dengan Hari Raya Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” jelasnya.
Kementerian Agama juga mengajak masyarakat menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh framing yang dapat memecah keharmonisan umat. Dalam beberapa hari terakhir beredar konten media sosial yang menyebutkan panduan tersebut berlaku untuk seluruh daerah, padahal hanya diperuntukkan bagi Bali.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” pungkasnya. (Hdr)
