Pasca Cuti Lebaran Kejati Sulsel Melakukan Test Covid-19

Zainal 298 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, melaksanakan kegiatan Rapid test antigen Covid-19 untuk mendeteksi virus corona dengan metode diagnosis yang cepat. Kegiatan tersebut dilakukan setelah cuti bersama Lebaran Idul Fitri maka perlu dilakukan test Antigen Covid-19 kepada seluruh pegawai dilingkungan kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (03/05/2023).

Menurut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rapid Test Antigen Covid-19 dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, sehingga jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan wajib mengikuti pelaksanaan Rapid Test Antigen Covid-19 tersebut.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version