Penegakan Hukum di Persimpangan: Pandangan Andi Agung tentang Krisis Moralitas

Ramzy 578 Pembaca
9 Menit baca

Oleh: Andi Agung, SH.CLA

Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang juga sebagai praktisi hukum, mengemukakan pandangannya yang tajam mengenai dinamika sistem penegakan hukum di Indonesia yang saat ini tengah menghadapi dilema antara moralitas dan komersialisme, Jumat (27/3/2026). Menurutnya, pergeseran paradigma ini menimbulkan berbagai persepsi yang dapat mengancam keadilan dan integritas hukum di tanah air.

Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, sistem penegakan hukum di Indonesia kini menghadapi ujian berat: apakah hukum akan tetap menjadi benteng moralitas ataukah tergelincir menjadi alat komersial semata? Andi Agung, SH.CLA, Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan praktisi hukum, mengupas tuntas dilema ini dengan pandangan tajam yang membuka mata publik akan tantangan besar dalam menegakkan keadilan sejati di negeri ini.

Moralitas dan Komersialisme dalam Penegakan Hukum

Andi Agung,SH.CLA menjelaskan bahwa idealnya penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip moralitas yang mengedepankan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum. Namun, dalam praktiknya, sistem hukum kerap kali terjebak dalam kepentingan komersial yang mengedepankan keuntungan ekonomi, kepentingan politik, atau bahkan intervensi kekuasaan.
“Penegakan hukum yang berorientasi pada moralitas akan selalu menjaga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Sebaliknya, jika hukum menjadi alat komersial, maka hukum itu sendiri akan kehilangan maknanya sebagai instrumen keadilan,” tegas Andi Agung.
Dalil dan Pasal yang Menjadi Rujukan
Dalam konteks ini, Andi Agung.SH.CLA merujuk pada beberapa ketentuan hukum yang menjadi pilar penegakan hukum yang berkeadilan, antara lain:
– Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, yang berarti segala tindakan harus berdasarkan hukum yang adil dan bermoral.
– Pasal 5 ayat (1) KUHAP yang menegaskan bahwa setiap penegak hukum wajib bertindak objektif, adil, dan tanpa diskriminasi.
– Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
– Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan kekuasaan kehakiman harus bebas dari pengaruh kekuasaan lain, menjamin keadilan dan moralitas.

Norma-norma yang Tercederai dalam Penegakan Hukum Komersial

Andi Agung.SH.CLA menyoroti bahwa ketika hukum dijadikan alat komersial, maka norma-norma dasar kemanusiaan dan keadilan akan tercederai, antara lain:

– Norma Keadilan: Ketidakadilan muncul ketika hukum hanya berpihak pada pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau politik.
– Norma Kepastian Hukum: Ketidakpastian hukum terjadi ketika keputusan hukum dipengaruhi oleh kepentingan komersial, bukan fakta dan hukum semata.
– Norma Moralitas: Moralitas hukum terganggu ketika penegakan hukum tidak berlandaskan pada etika dan nilai-nilai kebenaran.

Dampak Negatif dan Solusi
dampak dari penegakan hukum yang terkontaminasi komersialisme adalah menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum, meningkatnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta melemahnya supremasi hukum.
Sebagai solusi, Andi Agung,SH.CLA menekankan pentingnya reformasi sistem hukum yang berorientasi pada moralitas melalui:

– Penguatan integritas penegak hukum dengan pelatihan etika dan moralitas.
– Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum.
– Perlindungan terhadap whistleblower dan masyarakat sipil sebagai pengawas.
– Penegakan hukum tanpa pandang bulu, tanpa intervensi kepentingan komersial maupun politik.

Contoh Kasus Nyata yang Memperkuat Argumen Andi Agung, SH.CLA

Untuk memperkuat pandangannya mengenai dilema moralitas versus komersialisme dalam penegakan hukum, Andi Agung, SH.CLA, merujuk pada beberapa kasus nyata yang mencerminkan persoalan tersebut:

1. Kasus Pengancaman oleh Terduga Pelaku Berpengaruh di Makassar

Kasus pengancaman dengan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh JN alias Jabal Nur, cucu seorang pengusaha besar di Kelurahan Barombong, Kota Makassar, menjadi contoh nyata bagaimana kekuatan ekonomi dan status sosial dapat mempengaruhi proses hukum. Meskipun bukti pengancaman cukup kuat, aparat kepolisian di Polsek Tamalate terkesan lamban dan tidak berdaya dalam menindaklanjuti kasus ini.

Kasus ini menunjukkan bagaimana intervensi kepentingan komersial dan kekuasaan dapat melemahkan moralitas hukum, sehingga rasa keadilan masyarakat menjadi terkikis.

2. Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Daerah

Kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai miliaran rupiah di beberapa daerah yang melibatkan pejabat publik dan pengusaha menjadi contoh klasik bagaimana kepentingan komersial merusak moralitas penegakan hukum. Meskipun sudah banyak laporan dan bukti, proses hukum berjalan lambat dan sering kali berujung pada penyelesaian di luar pengadilan atau putusan yang terkesan ringan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version