Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

Zainal
Zainal 243 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Untuk itu, menurutnya, perlu dikaji kembali guna menghindari kemungkinan UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak mengalami keruwetan dan amburadulnya sistem penegakan hukum. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Aksi Nyata Koramil 1408-08/Makassar, Bersama Warga Bersihkan Pasar Kerung-Kerung
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!