Pengacara Munafri Arifuddin Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Sulsel

Zainal 275 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinilai telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik serta menyebar ujaran kebencian melalui ITE, 2 (dua) akun media sosial (Tiktok) dilaporkan ke Polda Sulsel, Sabtu (28/12/2024).

Akun bernama @urban.investigation serta @narasiid 2024 ini dilaporkan ke Polda Sulsel karena menyebar informasi yang sangat menyesatkan bahkan mencemarkan nama baik beberapa tokoh, termasuk Wali Kota Terpilih Munafri Arifuddin (Appi).

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version