Perlindungan Jaminan Sosial: BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Dengan KPU Soppeng

Mahyuddin 270 Pembaca
2 Menit baca

Mereka mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan selama 8 bulan kecuali petugas pendaftar pemilih (Pantarlih) hanya 1 bulan. Jumlah petugas Ad Hoc KPU yang mendapat perlindungan jaminan sosial belum termasuk nantinya petugas KPPS yang jumlahnya ribuan orang yang biasanya rata rata 6 orang di tiap TPS.

Seusai menandatangani MoU I Nyoman sebutkan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja sehingga ada rasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugas.

Pada kesempatan tersebut I Nyoman didamppingi Ady Syamsul disaksikan Ketua KPU berkenan menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagekerjaan kepada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lalabata.(ard)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version