Kajari Soppeng Sulta D Sitohang katakan, keberanian menginisiasi penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 tersebut sementara sebagian Kejaksaan Negeri lainnya masih menunggu praktik dan petunjuk teknis pelaksanaannya . Tantangan dalam menerapkan mekanisme Plea Bargain tersebut justru menjadi pemicu semangat untuk melakukan terobosan dalam pelaksanaan kewenangan jaksa . Paradigma tujuan pemidanaan dalam KUHP dan KUHAP yang baru telah bergeser dari semula berorientasi pada pembalasan menjadi lebih mengedepankan pemulihan (restoratif)
Mekanisme Plea Bargain dapat menjadi solusi ketika restoratif justice tidak berhasil ditempuh . Pengakuan bersalah dapat diterapkan terhadap tindak pidana dengan ancaman hukuman dibawah lima tahun , terdakwa belum pernah dihukum serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban .
Meski demikian penuntut umum menegaskan bahwa pengakuan bersalah bukan berarti membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana .Mekanisme ini tetap menjamin adanya pertanggungjawaban hukum sekaligus memberikan keadilan bagi korban .Ketiadaan petunjuk teknis (juknis) dari Kejaksaan Agung tidak menjadi penghalang bagi Kejaksaan Negeri Soppeng dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 78 KUHAP 2025 .Keberhasilan penerapan mekanisme pengakuan bersalah diharapkan menjadi percontohan bagi Kejaksaan Negeri lainnya di Indonesia dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif ,efektif dan berorientasi pada pemulihan, tambahnya .(ard)
