Pihak perusahaan menerangkan pula bahwa pekerja diberhentikan karena adanya perbuatan pidana dimasa lampau dan pekerja bekerja sampingan di perusahaan lain diluar jam kerja.
Terakhir sebelum rapat di tutup, pihak Legal perusahaan membuat statement bahwa dasar PHK Muh. Asri Wijaya pernah melakukan perbuatan pidana dimasa lampau dan dicurigai pula bekerja sampingan di perusahaan lain diluar jam kerja nya.
Kata Ridwan kalau perusahaan tidak bisa membuktikan dua poin apa yang di tuduhkan oleh Legal tersebut, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana dan atau Perdata terhadap perusahaan.
Kata Ridwan didepan awak media bahwa perusahaan berani-beraninya memvonis kliennya telah melakukan perbuatan pidana yaitu penggelapan asset perusahaan padahal tidak ada putusan Pengadilan yang memvonis Muh. Asri menggelapkan asset perusahaan.
Akan saya permasalahkan ini dan akan saya tuntut pertanggung jawaban pimpinan perusahaan. Saya akan mengambil tindakan hukum Pidana dan atau perdata. Tunggu saja ujar Ridwan sambil menunjukkan wajah keseriusan menanggapi ucapan Legal perusahaan didalam forum Meeting Bipartit tersebut.
Ridwan menerangkan kepada pihak perusahaan bahwa perbuatan penggelapan yang dituduhkan kepada Kliennya adalah nyata-nyata sudah memvonis kliennya.
Ridwan menegaskan Apabila pada Rapat BIPARTIT ke dua tgl 13 Maret 2026 pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan Putusan Pengadilan Inkrah terkait tuduhan tersebut maka pihaknya akan melapor pidanakan pihak perusahaan sebagai perbuatan pencemaran nama baik terhadap kliennya.
Demikian pula dasar PHK yaitu Asri telah melanggar kode etik yang harus dibuktikan oleh perusahaan. Kode Etik yang mana yang dilanggarnya, pasal berapa?
Lanjut Ridwan sepanjang perusahaan tidak bisa membuktikan bahwa Asri telah bekerja sampingan diluar jam kerjanya di perusahaan lain pengacara Asri akan mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pimpinan perusahaan.
Hingga Rapat BIPARTIT berakhir, pihak Legal dan HRD perusahaan tidak dapat menunjukkan bukti Peraturan Perusahaan yang sejak dari awal mengatakan ada namun tiada, Antara ada dan tiada cetus Ridwan
Kepala HRD perusahaan Muhammad Amran, juga mengungkap sejumlah persoalan internal perusahaan, antara lain belum adanya Perjanjian Kerja Bersama (PKB), belum terbentuknya Serikat Pekerja, serta ketidakjelasan status sebagian pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan belum didaftarkan di Disnaker ujar Amran.
Kondisi tersebut dinilai semakin memperlihatkan lemahnya tata kelola ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Muh. Asri sendiri mengaku hingga saat ini belum menerima hak-haknya sebagai pekerja setelah diberhentikan, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak lainnya.
Pertemuan pertama antara kedua pihak berakhir tanpa kesepakatan atau Deadlock.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya dan akan mohonkan Sita Jaminan ke pengadilan terhadap asset perusahaan untuk pembayaran Hak Pekerja yang merupakan Hak Khusus Hak Previlage Pekerja yang harus diutamakan pembayarannya dibanding utang-utang perusahaan lainnya kata Ridwan.
Disela-sela rapat Bipartit tersebut Ridwan menjelaskan bahwa kami akan menggugat perusahaan ini ke pengadilan apabila hak-hak kliennya tidak dibayar penuh, sesuai ketentuan Peraturan pemerintah. Di samping itu pula kata Ridwan pihaknya akan mengambil tindakan hukum lain apabila pengembangan kasus PHK ini ditemukan ada celah pelanggaran hukum publik lainnya.
Sebelum kami gugat tentunya terlebih dahulu kami ajukan Tripartit ke Disnaker setelah Bipartit Gagal. Kita lihat saja nanti apakah Perusahaan sanggup membuktikan dalil-dalil tuduhannya sebagaimana didalam surat PHK yang menurut Advokat Senior ini PHK yang tidak benar, tidak beralasan dan tidak berdasar hukum pangkas Ridwan (*Rz)
