PNUP Nonaktifkan Dosen Terduga Pelecehan, BEM Minta Sanksi Pemecatan

Ramzy 1.2k Pembaca
4 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP) Hendra Saputra mendesak pihak kampus menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap oknum dosen berinisial IS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga mahasiswi dengan modus perbaikan nilai mata kuliah.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor kepada BEM PNUP. Dugaan pelecehan itu terjadi saat korban mengikuti ujian perbaikan mata kuliah yang dijadwalkan berbeda, masing-masing pukul 08.00 dan 10.00 WITA, Senin (13/4/2026) lalu.

Karena merasa khawatir, kata Hendra, para mahasiswi sempat saling berkomunikasi dan berupaya datang bersamaan. Namun, terduga pelaku memisahkan korban ke ruangan berbeda dengan alasan agar tidak saling menyontek.

Lanjutnya, di dalam ruangan itu, oknum dosen diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap korban. Korban mengaku dirangkul, kepalanya dipegang, hingga ditarik ke arah tubuh pelaku. Selain itu, korban juga mengaku mendapat tatapan tidak senonoh pada bagian tubuh tertentu dan sempat menolak perlakuan tersebut, namun tetap dipaksa.

Dugaan tindakan serupa, sebut Hendra, bukan pertama kali terjadi. Sejumlah mahasiswa senior dikabarkan pernah mengalami perlakuan serupa, namun belum berani melapor secara terbuka.

“BEM PNUP kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) kampus pada 13 April 2026. Dua hari kemudian, tiga korban menjalani wawancara tertutup dengan jaminan kerahasiaan identitas,” tandas Hendra Saputra.

Sementara itu Humas PNUP Ujungpandang Rita mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat rekomendasi Tim Satgas PPK PNUP Nomor 01/KS.RI/PPK/2026 tertanggal 16 April 2026, dosen berinisial IS dari Jurusan Akuntansi dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual yang berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, serta martabat korban.

Menurutnya, penanganan kasus tersebut dilakukan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi itu menegaskan segala bentuk kekerasan di lingkungan perguruan tinggi menjadi perhatian serius dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penindakan terhadap pelaku.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version