PEDOMAN RAKYAT, MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar sidang kode etik dan Profesi Polri terhadap Bripda P dalam kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama di Mapolda Sulsel ,Senin 02 Maret 2026 .
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy S,IK M.H didampingi Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto S,IK M.H memaparkan hasil persidangan kepada awak media rangkaian pemeriksaan, penyelidikan hingga persidangan telah membuktikan secara jelas perbuatan Bripda P sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut . Fakta persidangan keterangan awal pelaku tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dsi persidangan .
Awalnya keterangan pelaku hanya sekali memukul di bagian perut dan sekali di wajah korban , ternyata dari fakta persidangan kita mendapatkan adanya beberapa kali pemukulan .Hal tersebut disesuaikan dengan hasil visum ,jelas Kombes Zulham Effendy . Dari hasil visum ditemukan sejumlah luka memar serta luka robek pada bagian tubuh korban. Fakta tersebut dinilai selaras dengan keterangan saksi serta alat bukti lain yang dihadirkan dalam persidangan .
