Polres Gowa Limpahkan Berkas Perkara Narkoba ke Kejaksaan

Arafah 246 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMANRAKYAT.SUNGGUMINASA–Setelah berkas dinilai lengkap, akhirnya penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melimpahkan Berkas Perkara (Tahap 2) perkara narkoba melibatkan oknum kadisnaker, ”SA (54) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gowa, Kamis (2/6).

Selain itu, 7 tersangka, RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38)m MI (25) dan MI (19) bersama barang buktinya turuu diserahkan. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version