Polres Pelabuhan Makassar Gulung 126 Tersangka Narkoba Sejak Januari, Kasus Kokain Jadi Sorotan!

Ramzy 875 Pembaca
6 Menit baca

PEDOMANRAKYAT,​MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mencatatkan rapor mentereng dalam memberantas peredaran gelap narkotika di awal tahun ini. Sepanjang periode Januari hingga April 2026, korps bhayangkara tersebut bergerak masif dan berhasil menggulung sebanyak 126 tersangka dari 79 Laporan Polisi yang masuk.

Keberhasilan akumulatif selama empat bulan ini diungkapkan langsung oleh Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Hardjoko, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 19 Mei 2026. Kompol Hardjoko menyampaikan bahwa ekspos ini merupakan bentuk komitmen serta keseriusan aparat penegak hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika demi menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

​Rentetan pengungkapan besar ini dimulai pada bulan Januari 2026, di mana polisi langsung tancap gas memutus mata rantai narkoba dengan membongkar 27 kasus dan mengamankan 40 tersangka. Dari puluhan tersangka di bulan pertama tersebut, tercatat 38 orang di antaranya adalah laki-laki dengan klasifikasi 4 orang sebagai pengedar dan 36 orang sebagai pengguna, termasuk di dalamnya 2 orang anak di bawah umur. Pada bulan Januari ini pula, polisi mulai menerapkan pendekatan humanis dengan menyelesaikan 9 kasus melalui mekanisme Restorative Justice yang melibatkan 16 tersangka.

​Tren penindakan berlanjut ke bulan Februari 2026 dengan keberhasilan mengendus 20 kasus baru dan menciduk 34 tersangka yang terdiri dari 30 laki-laki dan 4 perempuan. Pada bulan ini, peta jaringan yang dipetakan petugas menangkap 5 orang pengedar dan 29 orang pengguna, sementara keterlibatan anak di bawah umur nihil.

Guna memberikan pemulihan bagi para pecandu murni, sebanyak 6 kasus dengan 15 tersangka di bulan Februari ini kembali diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif setelah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang berlaku.

​Memasuki bulan Maret 2026, dinamika peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar kembali ditekan hingga menyisakan 14 kasus dengan total 20 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki.

Berdasarkan hasil klasifikasi penyidik, tidak ditemukan adanya bandar maupun pengedar yang beroperasi pada bulan tersebut, sehingga seluruh tersangka yang berjumlah 20 orang murni berstatus sebagai pengguna, termasuk 2 orang anak di bawah umur.

Kebijakan rehabilitatif pun kembali digalakkan secara intensif pada bulan Maret dengan menyelesaikan 8 kasus yang melibatkan 11 tersangka melalui mekanisme Restorative Justice.

​Ketegasan aparat di lapangan kembali membuahkan hasil signifikan pada bulan April 2026, di mana grafik pengungkapan kembali merangkak naik dengan menyapu bersih 18 kasus dan menjaring 32 tersangka yang terdiri atas 29 laki-laki dan 3 perempuan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version