Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, AKP Andri Kurniawan mengungkap, barang tersebut disembunyikan dalam dua koli kardus berisi 200 botol kaleng warna putih. Setiap botol berisi ribuan butir THD.
“Saat kita periksa, terdapat sekitar 200.000 butir obat THD. Dokumen pengirimannya dibuat seolah-olah berisi pakan ternak,” kata Andri.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa obat-obatan itu dikirim menggunakan truk dari Surabaya, dengan dokumen pengiriman palsu untuk mengelabui petugas.
“Sopir truk mengaku tidak mengetahui isi barang yang diangkut. Pengirim juga menggunakan identitas palsu dan saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.
Melalui rangkaian pengungkapan ini, Polres Pelabuhan Makassar menegaskan keseriusan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah pelabuhan sebagai pintu masuk peredaran barang ilegal.
Pemusnahan barang bukti menjadi pembuktian nyata bahwa setiap penindakan diselesaikan hingga tuntas, sementara jalur restorative justice tetap dibuka bagi pengguna agar dapat kembali pulih dan produktif. (*)
