Polres Takalar Amankan 10 Unit Motor, Boleh Dicek dengan Membawa Bukti Kepemilikan

Mahyuddin
Mahyuddin 276 Pembaca
1 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

 

PEDOMANRAKYAT, TAKALAR. - Sebanyak 10 unit sepeda motor diamankan Polres Takalar dengan jenis dan merek yang berbeda.

Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat S.I.K.,M.SI mengatakan, pelaku pencurian sepuluh unit sepeda motor pelakunya sudah amankan dengan inisial RA.

"Dia beraksi di lintas kabupaten dan kota, diantaranya, Makassar, Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng dan Selayar," ungkapnya.

RA yang merupakan residivis mengakui jika aksinya sudah dimulai sejak bulan April 2022 dan menjualnya ke seorang penada berinisial BY dengan harga 2 juta hingga 4 juta rupiah perunitnya.

"Kami telah mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, silahkan dicek di Polres Takalar. Apabila ada motor anda kami himbau agar membawa dokumen surat-Surat kelengkapan motor anda,"kata Kasat Reskrim Iptu Agus Purwanto,SH.,MH di Lapangan polres Takalar seusai upacara, Senin, (24/10).

Akibat ulahnya, pelaku dijerat pasal 362 dengan ancaman hukuman selama 5 Tahun penjara.(arman/*)

Baca juga :  DYLAN Cemerlang Paparkan Program GCA, KPU Torut Sukses Gelar Debat Ke-2
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!