Polres Tana Toraja Jadwalkan Pemanggilan Kedua Legislator dalam Kasus Perusakan SMP PGRI Marinding

Ramzy 215 Pembaca
2 Menit baca

Kuasa hukum YPLP–PGRI, Anthonius T. Tulak, menilai tindakan tersebut merugikan proses belajar siswa.

Ia menyebut dua ruang kelas ikut disegel dari dalam, membuat aktivitas belajar terganggu.

“Akibat penyegelan itu, siswa terpaksa mengikuti pelajaran di teras sekolah,” kata Anthonius dalam konferensi pers di Makale, 10 Juni 2025 lalu.

“Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran legislator D untuk dimintai keterangan,” tutur Iptu Arlinansius.

Polisi memastikan penanganan perkara tidak berhenti meski ada pihak yang mangkir dari panggilan, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tana Toraja, Iptu Arlinansius Allolayuk, menandaskan. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version