Polres Tator Gagalkan Judi Sabung Ayam di Dua Lokasi yang Berbeda

Irwan
Irwan 239 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, TANA TORAJA,- Personil gabungan Resort Tana Toraja dan Polsek Jajaran berhasil membubarkan praktek judi sabung ayam yang berada di dua lokasi yakni Lembang Raru Sibunuan Kecamatan Sangalla dan Kelurahan Talion Kecamatan Rembon Kabupaten Tana Toraja pada hari Minggu (28/04/2024) atas berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo melalui Kasat Reskrim Iptu Slamet Raharjo mengatakan setelah menerima informasi dari warga terkait atas keberadaan judi sabung ayam dengan langsung memerintahkan Unit Resmob, Patmor Samapta, dan Polsek Sangalla serta Polsek saluputti mengecek keberadaan lokasi dan benar ditemukan ada arena yang akan diduga dijadikan lokasi praktek judi sabung ayam,” ujar Kasat Reskrim

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Ketua Satgas dan Pj Bupati Enrekang Lepas Rombongan Bantuan Logistik Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!