Polres Tator Kembali Amankan 5 Orang Pelaku Judi Sabung Ayam di Masanda

James
James 289 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

Sementara 5 lainnya dipulangkan demi hukum karena tidak cukup bukti. Kelima tersangka kini telah menginap di kamar prodeo Polres Tana Toraja, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, sesuai pasal 303 ayat (1) Ke-3e , Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP, terang Kasat Reskrim, AKP H.Syamsul Rijal, Selasa (22/3).

Lanjut Syamsul Rijal, barang bukti diamankan dilokasi berupa uang Rp 1.9 juta, taji 9 buah, Ayam jago aduan masih hidup 2 ekor, dan ayam aduan sudah mati (Bakke ) 2 ekor.

Sebelumnya Kapolsek Saluputti, Iptu Sette Marrung bersama personil lainnya melakukan penangkapan 10 orang terduga judi sabung ayam di dusun Tille, Lembang  Pondingao, Masanda, pada pukul 16.00 Wita.

Selain itu, Kerumunan di lokasi judi sabung ayam potensi penyebaran virus Omicron Covid-19, dan praktek sabung ayam perbuatan judi yang melawan hukum. (Ainul/man)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Kapolres Tana Toraja Rilis Kasus Korupsi Mantan Keplem Butang
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!