PPID Tomoni Timur Tetapkan Daftar Informasi Publik dan Informasi yang Dikecualikan Tahun 2025

Ramzy 360 Pembaca
2 Menit baca

Rapat tersebut menjadi forum bagi para penanggung jawab informasi dan penghasil dokumen untuk menyampaikan daftar informasi yang mereka kelola. Informasi yang dimasukkan mencakup kategori informasi berkala, informasi setiap saat, serta informasi serta-merta. Seluruh data tersebut akan dihimpun dalam DIP Kecamatan Tomoni Timur dan ditetapkan melalui keputusan camat.

Camat Tomoni Timur menambahkan, seluruh informasi publik yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing pejabat, termasuk laporan kinerja harian pegawai, wajib masuk dalam daftar. Setelah penetapan, admin PPID akan mengunggah DIP dan DIK ke laman resmi PPID Kecamatan Tomoni Timur agar dapat diakses publik.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya transparansi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan. (#)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version