PSU Belum Diserahkan, Lurah Borong Soroti Kendala di Puri Taman Sari

Ramzy 568 Pembaca
5 Menit baca

Hingga Mei 2026, Pemerintah Kota Makassar tercatat telah menerima penyerahan PSU dari 203 kawasan perumahan dengan total nilai mencapai Rp6,35 triliun.

Terbaru, terdapat penyerahan PSU dari 14 kawasan perumahan senilai Rp504,3 miliar, termasuk tujuh klaster milik PT GMTD di kawasan Tanjung Bunga.

Ketentuan mengenai penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU di Kota Makassar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Makassar, Mahyuddin, menanggapi belum diserahkannya PSU Perumahan Puri Taman Sari oleh pengembang PT Sami Sari Rawuh.

Menurut Mahyuddin, terkait pernyataan pengembang yang menyebut site plan perumahan hilang akibat kebakaran, Pemerintah Kota Makassar tetap memiliki dokumen site plan sejak awal proses penyerahan PSU kepada pengembang.

“Nanti akan ditelusuri. Selama pengembang perumahan tersebut masih ada, tentunya dia bisa menjelaskan mana yang masuk PSU dan mana yang bukan,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menambahkan, meskipun site plan disebut hilang dan pengembang masih aktif, pemerintah tetap dapat menghitung luas lahan yang dikuasai pengembang maupun yang telah dibangun untuk perumahan komersial.

“Tentu kita masih bisa menghitung berapa yang menjadi PSU, baik taman, drainase, maupun jalan. Ini yang developer bisa tunjukkan,” katanya.

Mahyuddin menjelaskan, apabila ditemukan kekeliruan, tim akan melakukan pemeriksaan dan penghitungan ulang.

Ketentuan mengenai kewajiban pengembang menyediakan PSU sebesar 30 persen mengacu pada alokasi minimal lahan untuk fasilitas perumahan, seperti ruang terbuka hijau, jalan, saluran air, dan fasilitas sosial yang wajib diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami juga telah mendesak pihak PT Sami Sari Rawuh untuk melakukan pengembalian lahan secara keseluruhan di Puri Taman Sari kepada Pemkot. Permasalahan pengembang di Puri Taman Sari yang pernah saya dengar terkait kepemilikan lahan, ini juga masih sementara kami telusuri,” ujarnya.

Mahyuddin menambahkan, pihaknya telah memanggil pengembang Perumahan Puri Taman Sari. Selain itu, sejumlah warga juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Disperkim.

Ia kembali mengimbau PT Sami Sari Rawuh agar segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota Makassar.

“Kami berharap dengan penyerahan PSU itu nantinya ada kepastian keberlanjutan pengelolaan PSU kepada Pemkot Makassar,” tandasnya. (hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version