PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Camat Mariso Andi Syahrir Mappatoba mengatakan sekitar 40 bangunan dan lapak yang berdiri di atas drainase serta trotoar di Kelurahan Lette, Kecamatan Mariso, ditertibkan sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum dan saluran air di kawasan tersebut.
Penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Mariso itu berlangsung di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5, Kelurahan Lette, Kamis (18/6/2026). Kegiatan tersebut melibatkan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Mariso bersama sejumlah instansi terkait.
Menurut Syahrir, bangunan yang ditertibkan mayoritas berdiri di atas got besar atau drainase yang merupakan fasilitas umum.
“Penertiban ini dilaksanakan di Kelurahan Lette, tepatnya di Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Di sana terdapat beberapa lapak dan rumah penduduk yang menggunakan got besar. Got besar ini merupakan fasilitas umum,” ujar Syahrir, Jumat (19/6/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan kawasan perkotaan sekaligus mengembalikan fungsi saluran air yang selama ini dimanfaatkan sebagai lokasi bangunan liar maupun lapak usaha.
Proses penertiban, kata dia, berlangsung kondusif setelah pemerintah kecamatan dan kelurahan melakukan sosialisasi serta pendekatan persuasif kepada warga. Sejumlah warga bahkan membongkar bangunannya secara mandiri sebelum tim turun ke lapangan.
Adapun bangunan yang masih memiliki konstruksi permanen dibantu pembongkarannya menggunakan alat berat milik Dinas Pekerjaan Umum.
“Alhamdulillah ada yang melakukan pembongkaran mandiri dan ada beberapa juga yang kami bongkar. Yang tidak bisa dibongkar secara manual dibantu ekskavator dari Dinas PU. Namun secara umum masyarakat tetap bersedia dibongkar,” katanya.
Penertiban tersebut melibatkan unsur Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.
Syahrir menuturkan, seluruh bangunan yang ditertibkan berada di atas drainase dan trotoar sehingga mengganggu fungsi fasilitas umum.
“Jadi, bukan mengambil lahan warga lain, tetapi karena berdiri di atas fasilitas umum dan mengganggu fungsi drainase, maka harus ditertibkan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, beberapa bangunan bahkan telah berdiri selama puluhan tahun. Berdasarkan informasi warga, ada bangunan yang telah menempati lokasi tersebut selama 30 hingga 40 tahun.
Meski demikian, penertiban tetap berjalan lancar karena pendekatan yang dilakukan mengedepankan dialog dan komunikasi dengan masyarakat.
“Situasi lapangan kondusif dan lancar. Tidak ada perlawanan dari masyarakat maupun PKL. Kami melakukan pendekatan persuasif dan humanis melalui lurah dan tokoh masyarakat sehingga warga memahami tujuan penataan ini,” katanya.
Syahrir menambahkan, Kecamatan Mariso sejauh ini telah melakukan penertiban di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya. Satu kelurahan yang masih dalam tahap pendekatan kepada warga adalah Kelurahan Kampung Buyang.
“Yang tersisa tinggal satu kelurahan lagi, yaitu Kampung Buyang. Saat ini kami masih melakukan pendekatan persuasif dan humanis kepada para pedagang kaki lima agar mereka dapat melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujarnya.
Ia berharap penataan yang dilakukan dapat memberi manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam menjaga kelancaran drainase, mengurangi risiko banjir, serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman.
Keberhasilan penertiban tersebut, lanjut Syahrir, juga didukung kerja sama berbagai pihak. Pemerintah Kecamatan Mariso menyampaikan apresiasi kepada jajaran kelurahan, Satpol PP, Satgas Kebersihan, TNI-Polri, Dinas PU, tokoh masyarakat, dan warga yang mendukung proses penataan kawasan secara tertib dan kondusif. (Hdr)

