Putusan PN Sengkang Tegaskan Sengketa Asmar Lambo Bukan Penipuan, Melainkan Kerja Sama Bisnis

Ramzy 299 Pembaca
2 Menit baca

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Erny khairunnisa dan PT Raihlatuna ke Polda Sulawesi Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut sempat dijeda karena adanya aturan kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang yang masih berstatus terlapor dalam perkara yang sama perlu menunggu hasil penyidikan terlebih dahulu.

Namun, dengan keluarnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum dan menegaskan bahwa perkara ini adalah sengketa kerja sama bisnis, Asmar Lambo membuka kemungkinan untuk mengembangkan laporan hukum terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik atas tuduhan penipuan yang telah merugikan reputasi dan usahanya.

Hingga berita ini ditayangkan, Erny Khairunnisa dan PT Raihlatuna belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Sengkang tersebut.

Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat respons.

Deden

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version