Ramai Wacana Zakat Diintegrasikan ke APBN, Pengamat: Ibarat Mencampur Air Murni dan Sungai

Ramzy 70 Pembaca
6 Menit baca

Dalam paparannya, Bayu mengungkap data mencengangkan tentang potensi zakat nasional yang diperkirakan menyentuh angka Rp327 triliun per tahun. Sebagai perbandingan, realisasi penyaluran Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) secara nasional pada tahun 2025 berada di angka Rp44,288 triliun—tumbuh impresif 10,5 persen dari tahun sebelumnya. Hebatnya lagi, program ZIS-DSKL ini telah menyumbang 10,53 persen terhadap total penerima manfaat dari enam program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pemerintah.

Berangkat dari raksasanya potensi itulah, jelas Bayu, muncul wacana untuk memasukkan zakat ke dalam instrumen APBN. “Namun, statusnya saat ini masih sebatas wacana bergulir. Kalau kita berkaca pada Malaysia dan Singapura, zakat di sana memang sudah masuk ranah negara, diatur sebagai uang negara di bawah regulasi federal langsung di bawah kendali Perdana Menteri. Sedangkan wakaf, infak, dan sedekah tidak demikian, karena tetap dianggap murni harta ummat Islam di bawah pengawasan Sultan atau institusi kerajaan,” urainya.

Konsekuensinya, lanjut Bayu, jika zakat sudah dikategorikan sebagai uang negara, maka seluruh pemanfaatan dan program pemberdayaannya wajib tunduk pada aturan birokrasi negara. “Nah, titik inilah yang memicu sedikit perdebatan di kalangan ahli,” tambahnya.

Merespons bola panas wacana zakat masuk APBN ini, Komisioner BAZNAS Kota Makassar, Jurlan Em Saho’as, yang turut hadir memberikan pandangan tegasnya. Ia mengingatkan bahwa secara syariat, zakat adalah ibadah *mahdhah* (peribadatan murni) yang kedudukannya sakral, setara dengan ibadah salat. Jika salat merupakan jembatan vertikal antara hamba dengan Pencipta, maka zakat adalah bentuk konkret rasa syukur kepada Tuhan yang diwujudkan lewat kepedulian sosial.

Menurut Jurlan, Islam sejak awal memberikan otonomi khusus kepada lembaga pengelola zakat (amil). Seorang amil memikul tanggung jawab moral dan syar’i untuk menjaga kesucian dana zakat agar tidak melenceng dari sasaran. Karena itulah, jika zakat dipaksakan masuk APBN, status hukumnya otomatis berubah menjadi bagian dari kas negara.

Kendati demikian, Jurlan meluruskan bahwa Islam sebenarnya sama sekali tidak melarang pihak pemerintah (negara) bertindak sebagai pengelola zakat atau Amil resmi. Sejarah mencatat Rasulullah SAW dan para Khulafaur Rasyidin adalah preseden terbaik bahwa negara adalah pengelola zakat yang paling ideal. Dalam konteks modern di Indonesia, eksistensi BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) merupakan representasi nyata dari hadirnya negara dalam mengayomi zakat.

Senada dengan hal itu, salah satu peserta diskusi menambahkan opsi solusi yang lebih moderat. Menurutnya, pemerintah tidak perlu bersusah payah melebur zakat ke dalam APBN. Langkah yang lebih bijak adalah dengan memperkuat insentif bagi para muzaki (pembayar zakat) lewat instrumen regulasi pajak, seperti kebijakan pengurangan pajak (*tax deduction*). Strategi ini dinilai menjadi jalan tengah yang elegan bagi negara untuk tetap “hadir” dan mendukung, tanpa harus mengusik kemurnian dana zakat dengan mencampurnya ke dalam kas umum negara. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version