Restorasi Ekosistem Urban: Kelurahan Kunjung Mae Bedah Strategi Pengelolaan Sampah Modern dan Kemandirian Pangan

Ramzy
Ramzy 603 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Implementasi kebijakan pengelolaan sampah nasional kini memasuki babak baru di Kota Makassar. Menjawab tantangan tersebut, Kelurahan Kunjung Mae menyelenggarakan edukasi komprehensif mengenai optimalisasi Bank Sampah dan pertanian perkotaan (urban farming)
Menjawab tantangan tersebut, Kelurahan Kunjung Mae menyelenggarakan edukasi komprehensif mengenai optimalisasi Bank Sampah dan pertanian perkotaan (urban farming) bagi perangkat kewilayahan di koridor Masjid Nurul Qalbi, RW.004, Sabtu (02/05/2026). Giat ini bertujuan menyelaraskan pemahaman warga terhadap visi "Makassar Bebas Sampah 2029".

Lurah Kunjung Mae, Syafruddin, SE., MM., menegaskan bahwa mulai 2026, sistem TPA Antang beralih dari open dumping ke metode Sanitary Landfill. "Sistem baru ini menuntut TPA hanya menerima sampah residu. Sampah organik dan anorganik wajib dikelola secara mandiri oleh warga melalui Bank Sampah dan komposter untuk mencegah pencemaran lingkungan," jelasnya.
Kegiatan yang difasilitasi oleh Ketua RW.004, Muhammad Thohad (Bank Sampah Pesona Mulia), ini menghadirkan narasumber inspiratif Faisal Baso dan Abdul Kadir. Faisal Baso membuktikan nilai ekonomi sampah yang berhasil dikonversinya menjadi 48 gram emas logam mulia, sementara Abdul Kadir menunjukkan kesuksesan Urban Farming yang kini menyuplai 100 kg kangkung harian untuk program pemerintah.

Sesi dialog berlangsung dinamis dengan pertanyaan teknis dari Ketua RT.007/RW.002 (Ansharullah Amin) dan Ketua RT.012/RW.003 (Yanti) terkait manajemen administrasi serta optimalisasi biopori sebagai solusi drainase dan pupuk organik.

Hadir memberikan dukungan, Ketua TP-PKK Kelurahan Nurfadillah Syafruddin dan Ketua LPM Agatha Rita Taka. Sebagai langkah proaktif, Lurah Syafruddin kembali mengingatkan warga untuk mematuhi Surat Edaran Camat Mariso No. 680/50/IV/2026 terkait jadwal pembuangan sampah (05.00–06.30 WITA dan 17.00–20.00 WITA).

Komitmen ini ditegaskan sebagai gerakan moral untuk memastikan Kunjung Mae tetap asri dan berdaya ekonomi. Dengan sinergi antara pemerintah, PKK, LPM, hingga Ketua RT/RW, misi Makassar Bebas Sampah kini menjadi realitas yang dibangun bersama demi masa depan lingkungan yang layak huni.

Baca juga :  Tim IKA UNM A Vs IKA Unhas di Final Kejuaraan Tenis IKA UNM
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!