Sekda Makassar Buka FGD, Bahas Pengelolaan BLUD Pemkot Makassar

Arafah 227 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT.MAKASSAR— Implementasi pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Pemerintah Kota Makassar, merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah.

BLUD adalah sistem yang diterapkan SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar M.Ansar, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) tentang pengelolaan BLUD yang digelar bagian kerjasama Pemkot Makassar di Hotel Swissbell. Jalan Penghibur Makassar. Rabu (15/6/2022).

“BLUD merupakan salah satu gambaran tentang Reformasi Keuangan Negara, dimana BLUD merupakan wujud nyata dari pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, penerapan tata kelola yang baik, kemandirian pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pertanggungjawaban yang transparan,” ucap Sekda dihadapan peserta FGD.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version