Sidang Praperadilan MKS di PN Sengkang Masuki Tahap Replik dan Duplik

Ramzy 243 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Sidang praperadilan MKS terhadap Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Selasa (13/1/2026). Agenda sidang memasuki hari kedua dengan pembacaan replik dari pemohon dan duplik dari termohon.

Penasihat hukum MKS, Achmad Syahban AL, SH., menyampaikan bahwa praperadilan ini diajukan untuk memperjelas status hukum kliennya. Menurutnya, MKS tidak bersalah dan menilai alat bukti serta penerapan pasal yang disangkakan mengandung cacat secara materil dan formil.

“Pada prinsipnya kami menuntut kejelasan status hukum MKS. Dasar bukti yang digunakan kami anggap tidak memenuhi ketentuan hukum,” ujar Achmad Syahban.

Senada dengan itu, penasihat hukum lainnya, Alfiansyah Farid, SH., menyatakan pihaknya menargetkan kebebasan MKS melalui mekanisme praperadilan. Ia menilai terdapat pelanggaran prosedur formil yang dilakukan oleh pihak termohon, yakni Kejaksaan Negeri Wajo, sehingga perlu diuji melalui pembuktian di persidangan.

“Kami akan memaksimalkan pembuktian terhadap seluruh dalil yang telah kami ajukan dalam permohonan praperadilan,” tegas Alfiansyah.

Kejaksaan Negeri Wajo, melalui Kasi Pidana Khusus, Soedharmanto, SH., MH, telah menyampaikan duplik yang pada pokoknya menolak seluruh dalil pemohon dan menegaskan bahwa penetapan tersangka, penyidikan, penahanan, serta penyitaan telah dilakukan sesuai hukum acara pidana.

Sidang praperadilan ini diperiksa oleh Hakim Tunggal Yon Mahari, SH., MH.. Perkara selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian sebelum hakim menjatuhkan putusan. (Deden)

Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version