PEDOMANRAKYAT, TONDANO – Dalam persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan terdakwa seorang oknum advokat berinisial VM yang digelar di Pengadilan Negeri Tondano pada tanggal 7 Mei 2026, agenda sidang adalah pemeriksaan saksi a de charge atau saksi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Kuasa hukum korban, Ronaldo Lumaya SH dan Jefry Tualangi SH, menilai terdapat dugaan kuat adanya keterangan yang direkayasa dalam persidangan oleh salah satu saksi a de charge.
Dalam persidangan, saksi menyatakan bahwa pada tahun 2024 korban dan terdakwa mengonsumsi minuman keras bersama di kantor notaris yang disebut sebagai lokasi kejadian. Namun menurut korban, pernyataan tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi. Korban secara tegas membantah pernah mengonsumsi minuman keras bersama terdakwa di kantor notaris tersebut pada tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan laporan polisi dan keterangan korban sejak awal proses hukum, dugaan perbuatan yang dilaporkan terjadi pada tahun 2023, sehingga keterangan saksi yang mengaitkan peristiwa pada tahun 2024 dinilai tidak relevan dan bertentangan dengan konstruksi fakta perkara.
Menurut Tim Kuasa Hukum Korban, perbedaan waktu dan substansi keterangan tersebut bukan hal yang sederhana, melainkan dapat dikategorikan sebagai upaya membangun narasi yang menyesatkan persidangan dan mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.
“Kami menilai terdapat kejanggalan serius dalam keterangan saksi a de charge. Korban dengan tegas membantah pernah minum minuman keras bersama terdakwa di kantor notaris pada tahun 2024. Keterangan seperti ini patut diduga sebagai bentuk rekayasa untuk membangun opini yang menguntungkan terdakwa,” tegas Ronaldo Lumaya, SH dan Jefry Tualangi, SH.
