PEDOMANRAKYAT, LUWU – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menegaskan komitmen penegakan hukum setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/3/2026).
Menurut Muhandas Ulimen, program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi untuk menunjang produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memungut sejumlah uang dari kelompok tani penerima program.
“Langkah tegas yang kami ambil hari ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI seharusnya digunakan untuk membantu petani meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” ujar Muhandas didampingi Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu.
Ia menegaskan, praktik pungutan atau pemotongan dana dengan dalih “commitment fee” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani.
Kata dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, tutur Muhandas, masing-masing MF yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, Z melalui Nomor TAP-670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, M melalui Nomor TAP-673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, ARA melalui Nomor TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, serta AR melalui Nomor TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.
Lanjutnya, dalam penyidikan terungkap modus para tersangka dengan mengorganisir pemotongan dana hibah bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Para ketua kelompok tani disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai fee dari total anggaran program yang dicairkan.
Muhandas menguraikan, MF yang saat itu menjabat Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III periode 2019-2024 diduga memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI. Ia disebut memerintahkan ARA mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan dengan syarat wajib menyetorkan fee.
Selain itu, Kajari Luwu menuturkan, MF disebut memiliki kendali terhadap akun yang dapat memvalidasi atau menghapus usulan kelompok P3A. Apabila kelompok tidak bersedia membayar fee, program tersebut diduga dialihkan kepada kelompok lain. Usulan kelompok kemudian dituangkan dalam surat rekomendasi usulan P3-TGAI.
Sebut Muhandas, ARA selanjutnya menjalankan perintah tersebut dengan menjaring kelompok P3A di Kabupaten Luwu serta menetapkan besaran fee antara Rp25 juta hingga Rp35 juta untuk setiap titik program. Instruksi tersebut diteruskan kepada Z, M melalui Z, dan AR untuk mencari kelompok tani yang bersedia mengikuti persyaratan tersebut.
Sedangkan Z, tuturnya lagi, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Luwu periode 2024-2029 bertugas menghimpun dan memfasilitasi kelompok P3A agar masuk dalam usulan dana aspirasi. Ia juga memfasilitasi pertemuan M dengan ARA serta diduga turut menekan para ketua kelompok untuk menyetor uang muka agar program tidak dialihkan.
Tambah Muhandas, setelah bertemu dengan ARA, tersangka M kemudian ikut mencari kelompok P3A dan menyampaikan syarat penyetoran uang muka sebesar Rp35 juta kepada para ketua kelompok tani.
Sementara AR disebut bertugas mengkoordinasikan dan menjaring para ketua kelompok P3A yang ingin memperoleh program P3-TGAI dengan menyampaikan syarat mutlak penyetoran fee sebesar Rp35 juta per titik program.
Muhandas menjelaskan, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat petani sekaligus menurunkan kualitas pengerjaan fisik irigasi.
Atas perbuatannya, jelas Kajari, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Palopo berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Luwu, pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen. (Hdr)
