Skandal Fee Irigasi Aspirasi Terbongkar, Kejari Luwu Tahan 5 Tersangka Termasuk Eks Anggota DPR RI

Ramzy 518 Pembaca
5 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, LUWU – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen menegaskan komitmen penegakan hukum setelah Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan lima orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/3/2026).

Menurut Muhandas Ulimen, program P3-TGAI yang bersumber dari dana aspirasi atau pokok pikiran (Pokir) tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan infrastruktur irigasi untuk menunjang produktivitas petani di Kabupaten Luwu. Namun dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan memungut sejumlah uang dari kelompok tani penerima program.

“Langkah tegas yang kami ambil hari ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Negeri Luwu dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Dana aspirasi P3-TGAI seharusnya digunakan untuk membantu petani meningkatkan kualitas irigasi dan ketahanan pangan,” ujar Muhandas didampingi Kepala Seksi Pidsus dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu.

Ia menegaskan, praktik pungutan atau pemotongan dana dengan dalih “commitment fee” tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat petani.

Kata dia, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor Print-78/P.4.35.4/Fd.2/01/2026 tertanggal 28 Januari 2026. Dari hasil penyidikan serta gelar perkara, penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut, tutur Muhandas, masing-masing MF yang ditetapkan melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-677/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, Z melalui Nomor TAP-670/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, M melalui Nomor TAP-673/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, ARA melalui Nomor TAP-671/P.4.35.4/Fd.2/03/2026 dan TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026, serta AR melalui Nomor TAP-672/P.4.35.4/Fd.2/03/2026.

Lanjutnya, dalam penyidikan terungkap modus para tersangka dengan mengorganisir pemotongan dana hibah bagi Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Para ketua kelompok tani disebut diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai fee dari total anggaran program yang dicairkan.

Muhandas menguraikan, MF yang saat itu menjabat Anggota DPR RI Komisi V dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III periode 2019-2024 diduga memiliki kewenangan atas program aspirasi P3-TGAI. Ia disebut memerintahkan ARA mencari kelompok P3A yang akan diusulkan sebagai penerima bantuan dengan syarat wajib menyetorkan fee.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version