SMAN 16 Makassar Komitmen PPDB Bersih

Ramzy 132 Pembaca
5 Menit baca

“Kami berkomitmen menjaga integritas pelaksanaan PPDB. Jangan mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku bisa membantu meloloskan calon siswa dengan cara tertentu. Semua proses dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Yusuf berharap seluruh calon peserta didik dapat mengikuti proses pendaftaran dengan baik dan memanfaatkan jalur-jalur penerimaan yang telah disediakan pemerintah. Ia juga mengajak orang tua untuk aktif mencari informasi dari sumber resmi guna menghindari berbagai bentuk penipuan yang sering muncul pada masa penerimaan siswa baru.

Menurut dia, keberhasilan pelaksanaan PPDB yang bersih dan transparan membutuhkan dukungan semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat. Dengan demikian, proses penerimaan peserta didik dapat berlangsung adil dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh calon siswa sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejalan dengan komitmen tersebut, kata Yusuf, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Edaran tersebut menegaskan larangan praktik suap, pungutan liar (pungli), serta penerimaan siswa titipan guna mewujudkan proses penerimaan yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Dalam edaran itu disebutkan, penyelenggara pendidikan, aparatur sipil negara (ASN), serta tenaga kependidikan dilarang meminta maupun menerima gratifikasi dari calon siswa atau orang tua siswa dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan proses penerimaan peserta didik baru.

Lanjut Yusuf, KPK juga mengingatkan, segala bentuk penyalahgunaan wewenang dan praktik penerimaan “siswa titipan” berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta dapat berujung pada sanksi hukum, termasuk pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila panitia atau pejabat terkait menerima gratifikasi, termasuk bingkisan atau hadiah, mereka wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Khusus untuk bingkisan berupa makanan atau barang yang mudah rusak, dapat langsung disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau pihak yang membutuhkan dengan tetap melaporkannya secara transparan.

Dengan adanya imbauan dari pihak sekolah serta penguatan melalui Edaran KPK tersebut, masyarakat diharapkan semakin waspada terhadap berbagai modus percaloan dan praktik gratifikasi yang dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan. Pelaksanaan PPDB yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi tanggung jawab bersama demi memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik. (Hdr)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version