PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kepala UPT SMA Negeri 16 Makassar, Drs. Yusuf, M.Pd., mengimbau para calon peserta didik dan orang tua agar tidak mudah mempercayai pihak-pihak yang mengatasnamakan dirinya maupun pihak sekolah dengan janji dapat meloloskan calon siswa dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya antusiasme masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke SMA Negeri 16 Makassar yang setiap tahun menjadi salah satu sekolah negeri favorit di Kota Makassar. Tingginya minat pendaftar kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang menawarkan bantuan dengan imbalan tertentu.
Yusuf menegaskan, seluruh proses penerimaan peserta didik baru dilaksanakan sesuai ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, tidak ada pihak mana pun yang dapat menjamin kelulusan calon siswa di luar prosedur resmi yang berlaku.
“Saya mengimbau kepada seluruh calon siswa maupun orang tua agar tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan kepala sekolah atau pihak SMA Negeri 16 Makassar dengan janji bisa meloloskan peserta didik untuk diterima di sekolah ini,” ujarnya melalui sambungan telepon, Rabu (24/6/2026).
Menurut Yusuf, proses seleksi PPDB dilakukan secara terbuka, transparan, dan dapat dipantau oleh masyarakat. Seluruh tahapan penerimaan dilaksanakan melalui sistem yang telah ditentukan sehingga hasil seleksi didasarkan pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, pihak sekolah tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapa pun untuk mengurus kelulusan peserta didik dengan cara-cara di luar mekanisme resmi. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati apabila menerima tawaran yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang atau bentuk imbalan lainnya.
Yusuf mengingatkan, praktik percaloan maupun pungutan yang mengatasnamakan sekolah tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga dapat mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan PPDB agar berlangsung secara jujur, bersih, dan akuntabel. Jika menemukan adanya dugaan praktik percaloan atau penyalahgunaan nama sekolah, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak sekolah maupun instansi terkait.

