PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menegaskan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) tahun 2026 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Penetapan tersebut berlangsung, Kamis (30/4/2026), di ruang rapat pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, dihadiri Plt Kadiskominfo Sulsel Muhammad Salim B, Kasubag Umum dan Kepegawaian Disdik Sulsel Dr Andi Fachruddin, serta para admin PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Jufri Rahman menjelaskan, penetapan DIP dan DIK dilakukan setelah melalui uji konsekuensi, sehingga informasi yang disampaikan kepada publik tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Ia menyebutkan, keterbukaan informasi merupakan hak setiap warga negara, namun terdapat batasan terhadap sejumlah informasi yang masuk kategori dikecualikan.
“Penetapan ini telah melalui uji konsekuensi. Semua warga berhak memperoleh informasi publik, tetapi ada aturan yang mengikat sehingga tidak seluruh informasi dapat diakses,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah kerap menerima permintaan informasi dari masyarakat, termasuk melalui pesan singkat, sehingga diperlukan kejelasan klasifikasi informasi yang dapat dipublikasikan.
Sementara itu, Plt Kadiskominfo Sulsel Muhammad Salim B dalam laporannya mengungkapkan, dari 52 OPD lingkup Pemprov Sulsel, hanya 21 OPD yang mengusulkan DIK saat uji konsekuensi beberapa hari sebelumnya.
“Hari ini ditetapkan sebanyak 49 DIK yang berlaku di jajaran Pemprov Sulsel. Namun, partisipasi OPD dalam pengusulan DIK masih tergolong minim,” katanya.
Ia menambahkan, penetapan DIP dan DIK menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses informasi yang jelas dan terukur kepada masyarakat.
Dalam hal keterbukaan informasi secara nasional, Pemprov Sulsel disebut telah meraih predikat informatif selama empat tahun berturut-turut.
Usai penandatanganan dokumen, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara Sekda dan para admin PPID pelaksana. Lima peserta yang mampu menjawab pertanyaan memperoleh apresiasi berupa hadiah uang tunai dari Sekda. (Hdr)
