Sulthani: Sidang Saksi Idealnya Dilakukan di Ruang Sidang Pengadilan

Arafah
Arafah 292 Pembaca
2 Menit baca

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT.CO.ID.GOWA-Sidang lanjutan perkara pidana di Pengadilan Negeri Gowa, Selasa 15 Februari, dengan terdakwa, Asniati alias Acce bersama suaminya,  Taufiq untuk mendengarkan diskors sejenak oleh majelis hakim.

H Sulthani,SH,MH

Itu terjadi, setelah H.Sulthani, S.H.,M.H. bersama Dr.Mawalid Istiglal, S.H .,M.H. kuasa hukum terdakwa Asniati dan Taufiq, sebelumnya mengajukan keberatan.

Pertimbangannya, sidang via zoom untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi dinilai tidak efektif karena kadang signal terganggu, sehingga suara saksi tidak jelas kedengaran, kata H Sulthani.

Selain itu, lanjut tim pengacara, Pasal 185 ayat (1) KUHAP menegaskan, keterangan saksi yang sah, adalah yang disampaikan dipersidangan. Selain itu, saksi tidak merdeka menyampaikan keterangannya karena tidak disampaikan di ruang sidang Pengadilan Negeri Sungguminasa. Karena, saksi memberi keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Gowa.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jadi Pembina Apel Siaga Kebangsaan, Bupati ASA Serukan Pentingnya Merawat Kerukunan
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!