Tahun 2021, Polres Bantaeng Jaring 1.522 Pelanggar Lalin

James
James 257 Pembaca
1 Menit baca
Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH. (Foto : Humas Polres Bantaeng)

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT - Bantaeng.

Personel Satuan Lalu Lintas Polres Bantaeng akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2022 dengan tujuh sasaran prioritas. Operasi keselamatan ini digelar pada 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

[caption id="attachment_2633" align="alignleft" width="742"] Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH. (Foto : Humas Polres Bantaeng)[/caption]

Menurut Kasat Lantas Polres Bantaeng AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, SH, 7 sasaran prioritas itu yakni pelanggaran pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, berkendara di bawah umur, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pengemudi dalam pengaruh alkohol, berkendara melewati batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan safety belt serta melawan arus.

"Operasi Keselamatan 2022 dilakukan agar masyarakat menjadi disiplin tertib berlalu lintas di jalan serta dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ujarnya.

Oparasi keselamatan gencar dilakukan di Bantaeng mengingat pelangggar lalu lintas pada 2021 lalu cukup tinggi. Sebanyak 1.522 kasus pelanggaran lalu lintas yang diproses di pengadilan.

"Kami mengharapkan dengan langkah persuasif tersebut mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dan protokol kesehatan, untuk mengurangi tingkat pelanggaran lalin di Bantaeng," harap AKP Ida Ayu. (mrk)

Baca juga :  Resmikan Ruang ICU RS TK.II Pelamonia, Ini Pesan Pangdam XIV/Hsn
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar
error: Content is protected !!