Tak Tebang Pilih, Camat Mamajang Tertibkan Pallubasa Serigala dan Delapan Lapak PKL di Fasum

Ramzy 188 Pembaca
5 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Camat Mamajang M. Rizal ZR menegaskan penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala merupakan bukti Pemerintah Kecamatan Mamajang menegakkan aturan pemanfaatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) secara adil tanpa tebang pilih.

Penegasan itu disampaikan Rizal setelah memimpin penertiban sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum, termasuk lapak tenda Pallubasa Serigala, Jumat (12/6/2026).

Menurut Rizal, seluruh lapak maupun bangunan yang memanfaatkan fasilitas umum akan ditertibkan tanpa pengecualian.

“Penertiban lapak tenda Pallubasa Serigala menjadi bukti, tidak ada tebang pilih. Penegakan aturan kami lakukan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” kata Rizal, Sabtu (13/6/2026).

Penertiban tersebut menyasar tiga lokasi, yakni lapak PKL di depan SD Katolik Mamajang di Jalan Tupai, lapak PKL di samping MPM Honda Motor di Jalan Onta Baru, serta lapak tenda Pallubasa Serigala di Jalan Serigala.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kecamatan Mamajang melibatkan tim gabungan yang terdiri atas personel Satpol PP Kota Makassar, BKO Satpol PP Kecamatan Mamajang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), petugas kebersihan kecamatan, pemerintah kelurahan, ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat setempat.

Rizal menuturkan, penertiban terhadap Pallubasa Serigala merupakan bagian dari proses panjang yang diawali dengan pendekatan persuasif dan pemberian peringatan secara bertahap.

Sebelum tindakan penertiban dilakukan, pemerintah menerima berbagai laporan dan keluhan warga terkait bangunan yang berdiri di atas saluran drainase serta dugaan gangguan terhadap fungsi fasilitas umum.

“Awalnya kami melakukan teguran secara lisan. Keluhan masyarakat cukup banyak, termasuk terkait persoalan drainase dan limbah,” ujarnya.

Setelah itu, pemerintah menerbitkan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga. Pada Kamis (11/6/2026), pemilik usaha juga diberikan kesempatan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.

Rizal mengapresiasi langkah pemilik usaha yang telah membongkar sebagian besar tenda sebelum penertiban berlangsung.

“Alhamdulillah pemilik usaha Pallubasa sudah memindahkan tendanya ke dalam area yang diperbolehkan. Namun masih terdapat sisa konstruksi dan coran yang berada di fasilitas umum sehingga harus kami tuntaskan bersama tim gabungan,” katanya.

Keberadaan lapak tenda Pallubasa Serigala sebelumnya menjadi perhatian publik dan memunculkan beragam tanggapan di media sosial. Menanggapi hal itu, Rizal kembali menegaskan, langkah pemerintah merupakan bentuk konsistensi dalam menegakkan aturan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version