Menurut dia, setiap pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021, terlebih yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi, harus ditertibkan.
“Kami ingin memastikan tidak ada anggapan, pemerintah melakukan tebang pilih,” ujar Rizal.
Selain Pallubasa Serigala, tim gabungan juga menertibkan sejumlah lapak PKL yang menggunakan fasilitas umum di Jalan Tupai dan Jalan Onta Baru.
Di Jalan Onta Baru terdapat tiga titik lapak yang ditertibkan, sedangkan di Jalan Tupai terdapat tiga titik lainnya. Sejumlah pemilik lapak bahkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri sebelum petugas turun ke lapangan.
Secara keseluruhan, sekitar delapan titik lapak menjadi sasaran penataan dan penertiban dalam kegiatan tersebut.
Rizal mengatakan, penertiban terhadap bangunan yang telah lama berdiri merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar untuk mewujudkan ketertiban ruang publik.
“Bahkan untuk Pallubasa Serigala yang sudah berdiri puluhan tahun, aturan tetap harus ditegakkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut merupakan bentuk ketegasan pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sebagaimana mestinya.
Meski demikian, Rizal menegaskan, penertiban bukan berarti melarang masyarakat menjalankan usaha atau mencari nafkah.
Pemerintah Kecamatan Mamajang, kata dia, tetap mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sepanjang tidak melanggar aturan dan tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Kami tidak melarang masyarakat berjualan atau menjalankan usaha. Silakan berusaha, silakan berdagang. Namun jangan menggunakan badan jalan, fasilitas umum, atau membangun di atas drainase,” katanya.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Mamajang berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan pemanfaatan ruang publik demi menciptakan lingkungan yang tertib, aman, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga Kota Makassar.
“Berdagang di atas trotoar tidak diperbolehkan karena mengganggu kepentingan masyarakat luas,” tutur Rizal. (Hdr)
