PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Merespons pemberitaan miring yang menyudutkan dirinya, mantan Ketua PWI Sulawesi Selatan, Zulkifli Gani Ottoh, akhirnya angkat bicara. Melalui tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Muhammad Arafah, SH, MH., Arman Sewang, SH, MH, dan M. Alfianzah Zugito, SH, MH, pria yang akrab disapa Zugito ini resmi melayangkan Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media PedomanRakyat.co.id.
Langkah ini diambil menyusul pemuatan berita berjudul “Babak Baru Eks Gedung PWI SulSel: Wartawan Senior Resmi Laporkan Zulkifli Gani Ottoh ke Polda” pada Jumat, 12 Juni 2026, yang dinilai perlu diluruskan berdasarkan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Penggunaan Hak Jawab ini merupakan langkah konstitusional yang dilindungi secara sah oleh negara. Tim hukum menegaskan bahwa ruang koreksi ini dijamin penuh oleh Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media wajib memuat klarifikasi dari pihak yang dirugikan demi keberimbangan informasi.
Untuk mengedukasi publik agar tidak terjebak dalam disinformasi, tim kuasa hukum Zugito membeberkan dua fakta hukum krusial terkait Gedung PWI Pettarani. Kedua kasus tersebut, baik secara perdata maupun pidana, ditegaskan telah selesai dan diputus inkrah di tingkat Pengadilan Negeri (PN) hingga Mahkamah Agung (MA).
Fakta pertama merujuk pada Perkara Perdata terkait sengketa aset antara PWI vs Pemprov Sulsel. Dalam kasus ini, PWI Sulsel bertindak sebagai Penggugat atas pencatatan sepihak aset Masjid dan Wisma PWI ke dalam buku aset Pemprov. Hasilnya, Pengadilan Negeri Makassar yang diperkuat putusan Mahkamah Agung menyatakan secara sah bahwa kedua gedung tersebut adalah milik PWI Sulsel. Sebagai bentuk pengakuan nyata atas kepemilikan tersebut, Pemprov Sulsel bahkan telah menyerahkan ganti rugi kepindahan kantor sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) untuk lokasi baru di Jl. Maccini Sawah.
Sementara itu, fakta kedua meluruskan Perkara Pidana yang sempat digulirkan melalui laporan Burhanuddin Amin terkait dugaan korupsi penyewaan sebagian Gedung PWI Pettarani. Proses hukum tersebut nyatanya telah berjalan tuntas dan komprehensif dari tingkat pertama hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
Melalui putusan finalnya, MA menyatakan dengan tegas bahwa tidak ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang maupun tindak pidana korupsi dalam pengelolaan gedung tersebut, sehingga mengikat semua pihak secara hukum.
Melihat status hukum yang sudah inkrah tersebut, tim kuasa hukum menilai narasi pemberitaan yang mencoba mengesankan adanya pelanggaran hukum oleh pengurus PWI Sulsel adalah tindakan yang menyesatkan.
Tanpa dasar fakta yang sah, penyebaran informasi semacam itu berpotensi melanggar hukum dan dapat digugat secara perdata sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUH Perdata atas kerugian nama baik.
Tak hanya ranah perdata, tim hukum juga mengingatkan adanya konsekuensi pidana yang diatur dalam Pasal 433 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) tentang Pencemaran Nama Baik. Siapa saja yang dengan sengaja menyerang kehormatan seseorang di depan umum dengan tuduhan yang tidak berdasar fakta hukum, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara.
Dampak hukum akan menjadi lebih berat jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan di hadapan hukum. Berdasarkan Pasal 434 ayat (1) KUHP (UU 1/2023) tentang Fitnah, pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Kategori IV senilai Rp200 juta.
Selain itu, jerat Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat (3) *jo.* Pasal 45 ayat (3) mengenai penyebaran konten bermuatan penghinaan di ruang digital juga mengintai dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda Rp750 juta.
Upaya perlindungan hukum ini semakin diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2023. SEMA tersebut secara khusus memberikan pedoman pemidanaan yang ketat terkait pencemaran nama baik, sekaligus memberikan proteksi hukum yang kuat bagi pihak-pihak yang telah mendapatkan putusan bebas dan inkrah dari pengadilan atas tuduhan serupa.
Sebagai penutup, tim kuasa hukum menegaskan bahwa dedikasi Zulkifli Gani Ottoh selama memimpin PWI Sulsel telah teruji dan mendapat pembenaran hukum yang absolut lewat putusan pengadilan. Mereka mengimbau semua pihak untuk menghormati supremasi hukum dan tidak membangun opini publik yang destruktif. Kendati mempersilakan pihak lain menempuh jalur hukum jika memiliki bukti baru (novum), tim hukum menegaskan bahwa Hak Jawab ini wajib dimuat oleh redaksi terkait dalam waktu maksimal 3 × 24 jam demi keadilan informasi. (*)

