Tidak Paham Kerja Wartawan, BAIN HAM RI Desak Lurah Bitowa Minta Maaf ke Jurnalis

Irwan 243 Pembaca
2 Menit baca

Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 jelas mengatur media dan jurnalis termasuk Lurah Bitowa apabila terbukti menghalang-halangi kerja jurnalis juga diatur sanksinya dan termasuk dendanya.

Djaya Jumain meminta Lurah Bitowa meminta maaf pada Media Kojam.id dan jurnalis yang terkait atas kesalahan dan ketidakpahaman yang terjadi beberapa hari lalu. Apabila Lurah Bitowa tidak minta maaf, maka kami meminta Walikota Makassar mengevaluasi kinerja Lurah Bitowa yang tidak bersahabat dengan jurnalis.

“Walikota Makassar selama ini bersahabat dengan jurnalis sehingga program Pemerintah Kota Makassar terpublikasi ini adalah contoh pemimpin yang baik. Jangan malah jurnalis yang dijadikan sebagai lawan tetapi dijadikan sebagai sahabat dan ini harus dijadikan contoh Lurah Bitowa,” tutup Djaya Jumain. (*)

1
2
TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version