Tim Tabur Kejari Wajo Amankan Terpidana Kasus Pengrusakan yang Buron Selama 4 Bulan

Zainal 300 Pembaca
2 Menit baca

PEDOMANRAKYAT, WAJO – Dalam sebuah operasi yang melibatkan koordinasi erat antara Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo dan Polres Wajo, terpidana inisial T (37 tahun) berhasil diamankan di Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Kamis (05/12/2024). T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama empat bulan ditangkap tanpa perlawanan.

Proses penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Wajo, A. Saifullah, dengan supervisi Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, S.H., M.H. Dalam keterangannya, Andi Usama menjelaskan, T adalah terpidana kasus pengrusakan berdasarkan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

Kasus ini bermula dari vonis Pengadilan Negeri Sengkang yang menjatuhkan pidana penjara tujuh bulan kepada T dengan status percobaan selama satu tahun.

Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding, Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan hukuman dengan menetapkan pidana enam bulan penjara yang harus dijalani T.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version