UPT Samsat Jeneponto Imbau Pemilik Kendaraan Motor di Sejumlah Kantor dan Pasar

Mahyuddin 207 Pembaca
1 Menit baca

PEDOMAN RAKYAT, JENEPONTO.- UPT Samsat Kabupaten Jeneponto menghimbau kepada pemilik kendaraan bermotor, baik itu roda empat mupun roda dua yang telah jatuh tempo untuk segera membayar pajak kendaraannya.

Demikian yang disampaikan Kepala UPT Samsat Jeneponto Syamsiar Sanusi, S.Sos melalui Kepala Seksi penindakan Muh.Ridwan ,SE didepan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Jl.Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Senin, (16/12-2024).

Lebih jauh Muh Ridwan mengatakan hal ini dilakukan untuk mengingatkan para pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang telah lewat jatuh tempo pembayaran pajaknya sambil menempelkan secarik kertas sebagai tanda kendaraan tersebut telah lewat jatu tempo pembayarann pajaknya

1
2TAMPILKAN SEMUA
Bagikan Artikel Ini
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
Exit mobile version